“Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Tim Pengembang Bahan Ajar Pengayaan Bermuatan Lokal Jenjang SD & SMP Tahun 2025”

  • Instansi:
    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
    Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

  • Judul:
    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo
    Nomor: 720 Tahun 2025

  • Tentang:
    Pembentukan Tim Pengembang Bahan Ajar Pengayaan Mata Pelajaran dengan Muatan Lokal Jenjang SMP

  • Tanggal Penetapan:
    01 Desember 2025
    Ditetapkan di: Wates
    Penandatangan:
    Drs. Nur Wahyudi, MM
    NIP. 19630705 198603 1 006

Alasan diterbitkannya SK:

  1. Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis kearifan lokal dan potensi daerah Kulon Progo.

  2. Perlunya pengembangan bahan ajar pengayaan muatan lokal yang:

    • Berkualitas

    • Sesuai standar

    • Berbasis kompetensi

  3. Perlunya legalitas formal dalam proses pengembangan bahan ajar.

  4. Perlu dibentuk tim yang jelas tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

  5. Pengembangan harus melibatkan:

    • Guru

    • Ahli materi

    • Editor

    • Kurator

SK ini berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan

  • Permendikbudristek tentang Standar PAUD, Dikdas, dan Dikmen

  • Peraturan Bupati Kulon Progo No. 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Buku Muatan Lokal

Diktum KESATU

Membentuk Tim Pengembang Bahan Ajar Pengayaan Mata Pelajaran dengan Muatan Lokal Jenjang SMP, terdiri dari:

  1. Tim Penulis

  2. Tim Editor

  3. Tim Kurator

A. Tim Penulis

Tugas utama: Menyusun bahan ajar sesuai: Standar penulisan Format Bahasa Sistematika Memuat muatan lokal berbasis: Kearifan lokal Potensi daerah Kulon Progo Mengacu pada: Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Menyusun materi sesuai aktivitas pembelajaran Melakukan revisi berdasarkan masukan editor dan kurator Menyusun laporan progres berkala

B. Tim Editor

Tugas utama: Editing substansi dan teknis Memeriksa: Kesesuaian dengan kurikulum Kualitas pedagogik Bahasa Layout Kelengkapan referensi Memberi masukan konstruktif Mengembalikan naskah untuk revisi bila perlu Menyusun laporan hasil editing

C. Tim Kurator

Tugas utama: Review komprehensif: Kebenaran materi Kedalaman isi Aspek pedagogik Relevansi muatan lokal Tata grafis Memberi skor kelayakan minimal 80/100 Memberi rekomendasi: Pengesahan Revisi Menyusun berita acara kurasi

D. Tim Media Publikasi

Tugas utama: Mengelola platform digital publikasi Mengunggah bahan ajar yang telah disahkan Mengelola dokumentasi Distribusi bahan ajar ke satuan pendidikan Mengelola infrastruktur TI Menyusun laporan distribusi

  • Mengakses seluruh data dan informasi terkait

  • Koordinasi dengan:

    • Satuan pendidikan

    • Pengawas

    • Pemangku kepentingan

  • Menggunakan sarana prasarana dinas

  • Memberi laporan berkala kepada Kepala Dinas

Anggota tim dilarang:

  1. Menjual bahan ajar kepada satuan pendidikan

  2. Mengalihkan hak cipta tanpa izin tertulis

  3. Memanfaatkan bahan ajar untuk kepentingan pribadi

  4. Melanggar etika dan peraturan perundangan

Pelanggaran dapat dikenai:

  • Teguran

  • Pemberhentian dari keanggotaan tim

  • Sanksi hukum sesuai peraturan

Dokumen ini adalah:

  • Legalitas resmi pembentukan tim pengembang bahan ajar muatan lokal SMP

  • Menjadi dasar kerja:

    • Penulisan

    • Editing

    • Kurasi

    • Publikasi

  • Menjamin bahwa:

    • Bahan ajar berkualitas

    • Kontekstual dengan Kulon Progo

    • Sesuai standar nasional

    • Siap digunakan di seluruh SMP di Kulon Progo

Scroll to Top