“Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Tim Pengembang Bahan Ajar Pengayaan Bermuatan Lokal Jenjang SD & SMP Tahun 2025”
Instansi:
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaJudul:
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo
Nomor: 720 Tahun 2025Tentang:
Pembentukan Tim Pengembang Bahan Ajar Pengayaan Mata Pelajaran dengan Muatan Lokal Jenjang SMPTanggal Penetapan:
01 Desember 2025
Ditetapkan di: Wates
Penandatangan:
Drs. Nur Wahyudi, MM
NIP. 19630705 198603 1 006
Alasan diterbitkannya SK:
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis kearifan lokal dan potensi daerah Kulon Progo.
Perlunya pengembangan bahan ajar pengayaan muatan lokal yang:
Berkualitas
Sesuai standar
Berbasis kompetensi
Perlunya legalitas formal dalam proses pengembangan bahan ajar.
Perlu dibentuk tim yang jelas tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pengembangan harus melibatkan:
Guru
Ahli materi
Editor
Kurator
SK ini berlandaskan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek tentang Standar PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Peraturan Bupati Kulon Progo No. 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Buku Muatan Lokal
Diktum KESATU
Membentuk Tim Pengembang Bahan Ajar Pengayaan Mata Pelajaran dengan Muatan Lokal Jenjang SMP, terdiri dari:
Tim Penulis
Tim Editor
Tim Kurator

A. Tim Penulis
Tugas utama: Menyusun bahan ajar sesuai: Standar penulisan Format Bahasa Sistematika Memuat muatan lokal berbasis: Kearifan lokal Potensi daerah Kulon Progo Mengacu pada: Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Menyusun materi sesuai aktivitas pembelajaran Melakukan revisi berdasarkan masukan editor dan kurator Menyusun laporan progres berkala

B. Tim Editor
Tugas utama: Editing substansi dan teknis Memeriksa: Kesesuaian dengan kurikulum Kualitas pedagogik Bahasa Layout Kelengkapan referensi Memberi masukan konstruktif Mengembalikan naskah untuk revisi bila perlu Menyusun laporan hasil editing

C. Tim Kurator
Tugas utama: Review komprehensif: Kebenaran materi Kedalaman isi Aspek pedagogik Relevansi muatan lokal Tata grafis Memberi skor kelayakan minimal 80/100 Memberi rekomendasi: Pengesahan Revisi Menyusun berita acara kurasi

D. Tim Media Publikasi
Tugas utama: Mengelola platform digital publikasi Mengunggah bahan ajar yang telah disahkan Mengelola dokumentasi Distribusi bahan ajar ke satuan pendidikan Mengelola infrastruktur TI Menyusun laporan distribusi
Mengakses seluruh data dan informasi terkait
Koordinasi dengan:
Satuan pendidikan
Pengawas
Pemangku kepentingan
Menggunakan sarana prasarana dinas
Memberi laporan berkala kepada Kepala Dinas
Anggota tim dilarang:
Menjual bahan ajar kepada satuan pendidikan
Mengalihkan hak cipta tanpa izin tertulis
Memanfaatkan bahan ajar untuk kepentingan pribadi
Melanggar etika dan peraturan perundangan
Pelanggaran dapat dikenai:
Teguran
Pemberhentian dari keanggotaan tim
Sanksi hukum sesuai peraturan
Dokumen ini adalah:
Legalitas resmi pembentukan tim pengembang bahan ajar muatan lokal SMP
Menjadi dasar kerja:
Penulisan
Editing
Kurasi
Publikasi
Menjamin bahwa:
Bahan ajar berkualitas
Kontekstual dengan Kulon Progo
Sesuai standar nasional
Siap digunakan di seluruh SMP di Kulon Progo